Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhitung sejak (16/1/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang tidak lagi dipimpin Timo Dahlia Daulay sebagai ketua. Jabatan tersebut otomatis copot bersamaan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dirinya.
Bersama komisioner lainnya, Arifin Nainggolan, Timo dipinalty DKPP. Penyebabnya adalah pengaduan bakal calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Sugondo, yang namanya tidak ditetapkan masuk ke dalam daftar caleg sementara (DCS).
Menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com seusai berkonsultasi dengan KPU Sumut, Jumat (18/1/2019), Arifin yang merupakan koordinator divisi teknis menyatakan ada yang janggal dengan keputusan DKPP.
Ia mengungkapkan, bukan baru kali ini Sugondo bermasalah dengan pencalegannya. Pada Pileg 2014, katanya, karena surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang sama dia juga ditolak jadi calon anggota DPRD Deli Serdang. SKPI tersebut dinyatakan tidak benar.
"Waktu itu dia mengadukan kami ke Polda, tapi kasusnya tidak berlanjut," tutur Arifin.
Di Pileg kali ini, paparnya, agar tak bermasalah lagi, SKPI Sugondo diverifikasi langsung ke sekolahnya di Kediri, Jawa Timur. Sugondo bersekolah di Sekolah Menengah Olahraga yang kini berganti nama menjadi SMAN 8.
Semula, Arifin yang berangkat ke Kediri berdasarkan keputusan rapat pleno seluruh komisioner, berjumpa dengan Kepala Dinas Pendidikan di Kediri. Kemudian diarahkan ke SMAN 8.
"Oleh Kepala Sekolah disebutkan belum ditemukan catatan apakah Sugondo sudah pernah lulus dari SMA dimaksud. Ditambah masalah serupa yang terjadi pada 2014, itulah yang menjadi alasan bagi kami tidak menetapkan dia ke dalam DCS," tegas Arifin.
Kendati demikian, tetap saja DKPP menetapkan dia bersama Timo sebagai pihak yang bersalah. Melanggar kode etik. Hukumannya, peringatan keras. Disebutkan di persidangan Sugondo mampu memperlihatkan ijazah asli yang dilaminating.
Tak cuma Arifin yang merasakan "keanehan" pada keputusan DKPP. Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, juga.
"Bagaimana mungkin DKPP bisa tahu kalau ijazah yang dibawa Sugondo asli atau tidak. Yang bisa membuktikan kan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut keputusan DKPP, setidaknya hingga sepekan ke depan KPU Sumut sudah menerbitkan surat peringatan keras kepada Timo dan Arifin. Diikuti penggantian Ketua KPU Deli Serdang. Soalnya keputusan tersebut final dan mengikat.