Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan rangkaian sidang pemeriksaan. Agenda sidang pada hari ketiga itu adalah pemeriksaan pendahuluan 2 perkara tender jalan di Kabupaten Kediri.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi pada Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018) dan M Afif Hasbullah pada Perkara Nomor 20/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo.
Dalam persidangan ini, investigator KPPU Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) kepada para Terlapor. Pelanggaran itu terkait dengan ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha.
"Pasal 22 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," kata Bekti saat persidangan di ruang Oasis hotel JW Marriot, Jumat (18/1/2019).
Dikatakan Bekti, berdasarkan uraian dalam laporan dugaan pelanggaran diketahui total nilai pagu dalam dua perkara tersebut berkisar Rp 240 miliar. Dengan rincian Obyek Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018 dengan nilai pagu Rp 96.541.794.000,00 dan Rp 96.451.794.000,00. Sedangkan Obyek Perkara Nomor 20/KPPU-I/2018 nilai pagu sebesar Rp 47.306.533.961,00.
"Beberapa dugaan persekongkolan dalam kedua perkara ini di antaranya seputar afiliasi di antara peserta tender, kesamaan-kesamaan dalam dokumen tender, dan persyaratan yang menghambat persaingan," beber Bekti.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno mengatakan dalam sidang ini ada 11 pihak terlapor yang dijadwalkan hadir dalam persidangan. Namun dari 11 terlapor ada 3 pelaku usaha atau terlapor yang tidak hadir yakni PT Tata Karunia Abadi, PT Ratna, dan PT Galaxy Multi Tehnika.
"Dari tiga pelaku usaha tersebut, dua di antaranya tidak menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya yaitu PT Ratna dan PT Galaxy Multi Tehnika," terang Dendy.
"Untuk itu kami mengharapkan para pihak yang dipanggil dalam proses pemeriksaan ini dapat bertindak kooperatif guna kelancaran proses penegakan hukum," pungkasnya. dtc