Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Polisi juga menyelidiki peran si gadis dalam proses pembuatan video syur yang disebarkan FR (22), pemuda yang sakit hati asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto. Jika terbukti ikut merekam video tak senonoh tersebut, gadis berusia 19 tahun itu bakal dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, sementara ini gadis di dalam video syur yang disebarkan FR masih menyandang status pelapor sekaligus korban. Karena pihaknya masih menyelidiki peran gadis asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu dalam proses pembuatan video tersebut.
"Kami belum bisa memastikan proses pembuatannya video itu curi-curi atau sudah diketahui (oleh si gadis). Nanti kita lihat peran si perempuan dalam pembuatan video itu seperti apa," kata Fery saat dihubungi detikcom, Jumat (18/1/2019).
Jika dari hasil penyelidikan terbukti ikut merekam adegan syur dengan mantan kekasihnya, lanjut Fery, maka si gadis bisa dijerat dengan UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan begitu, perbuatan gadis berambut panjang itu tergolong dalam pidana pembuatan pornografi.
"Nah, kalau dia ikut merekam kasusnya seperti Luna Maya itu to. Bisa juga dikenakan Undang-undang Pornografi," terangnya.
Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Ketentuan pidana akibat melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 29 undang-undang yang sama. Yaitu Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
Gadis tersebut melaporkan FR (22), mantan kekasihnya ke Polres Mojokerto, Minggu (13/1). Pasalnya, FR diduga telah menyebarkan video syur dengan gadis tersebut. Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto ini diduga sakit hati setelah lamarannya ditolak si gadis.
Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Terdapat 2 video yang diduga disebarkan FR. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan FR. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah FR. Keduanya saat itu sedang berpacaran.
Sementara video ke dua hanya berdurasi 15 detik. Dalam video ini hanya nampak si gadis sedang meremas-remas buah dadanya. Polisi memastikan gadis di kedua video tersebut adalah orang yang sama. dtc