Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) menyebut ada 3 pilihan bagi terpidana kasus terorisme itu untuk bebas.
Tiga opsi yang disebutkan Kepala Bagian Humas Ditjen Kemenkum HAM Ade Kusmanto yaitu bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi dari presiden. Namun menurut Ade sejauh ini dari ketiga pilihan itu belum jelas yang akan 'membebaskan' Ba'asyir dari jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
"Yang jelas ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) bisa bebas melalui bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ujar Ade kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).
Mari jabarkan satu per satu ketiga opsi tersebut:
Bebas Murni
Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu dia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Melalui opsi ini Ba'asyir belum dapat bebas karena masa penahanannya belum tuntas. Hitungan kasar dari tahun vonisnya maka Ba'asyir baru bebas pada 2026, yang tentunya bisa lebih cepat bila mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Ustaz ABB belum bebas. Saat ini masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur," ucap Ade.
Bebas Bersyarat
Untuk pilihan bebas bersyarat pun Ba'asyir belum dipenuhi syarat-syaratnya. Padahal berdasarkan aturan, syarat 2/3 masa pidana sudah terpenuhi.
"Jika melalui mekanisme PB (Pembebasan Bersyarat), menurut perhitungan 2/3 masa pidananya pada tanggal 13 Desember 2018," sebut Ade.
Namun menurut Ade, Ba'asyir belum menandatangani surat pernyataan sebagai salah satu syarat bebas bersyarat. Pun jaminan disebut Ade belum dipenuhi Ba'asyir.
"Jika surat pernyataan dan jaminan tersebut dipenuhi, kemungkinan besar pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada ustaz ABB," kata Ade.
Grasi dari Presiden
Pilihan terakhir yaitu grasi dari presiden. Untuk opsi ini Ade juga menyebut belum ada surat keputusan yang diterima Ditjen Pas.
"Sampai saat ini, Ditjen Pas belum menerima surat keputusan terkait grasi ustaz ABB," kata Ade.
Sebab berdasarkan aturan, grasi harus diajukan terpidana, keluarga, atau kuasanya pada presiden. Baru setelahnya presiden berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan instansi terkait sebelum mengeluarkan grasi tersebut. dtc