Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan kini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan Rumah Pengganti. Namun, perda yang menjadi inisiatif DPRD Medan itu masih menuai polemik. Sebab, penyediaan rumah pengganti bagi warga yang terkena penggusuran akan memberatkan APBD Kota Medan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, mengatakan dirinya setuju jika penggusuran tidak dilakukan tanpa menyediakan rumah pengganti. Hanya saja, kewajiban mengganti itu harus dibebankan kepada pemilik lahan.
“Saya setuju jika penggusuran tidak dilakukan tanpa menyediakan rumah pengganti. Hanya saja jangan menjadi beban APBD,” jelasnya, di Medan, Sabtu (19/1/2019)
Politikus PKS itu mencontohkan penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI), tidak mungkin penyediaan hunian akibat penggusuran itu menjadi beban APBD Kota Medan, karena selama ini penguasaan lahan PT KAI oleh warga lebih dikarenakan adanya pembiaran.
“Jadi tidak mungkin beban penyedian rumah pengganti akibat penggusuran itu menjadi beban APBD Medan. Pertanyaan kita, apakah PT KAI mau tunduk dengan Perda, sementara dalam soal kewenangan mereka berpedoman terhadap aturan di pusat,” ungkapnya.
Dalam persoalan penyediaan rumah pengganti ini, Salman menekankan agar beban itu menjadi tanggungjawab pemilik lahan. “Mereka, para pemilik lahan harus bertanggungjawab menyediakan rumah pengganti sebelum penggusuran. Hal ini sebagai kompensasi atas kelalaian mereka dalam menjaga asetnya. Bukan malah dibebankan ke APBD,” jelasnya.