Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ustaz Abu Bakar Ba'asyir disebut bisa bebas lewat mekanisme pembebasan bersyarat (PB). Namun, Ba'asyir disebut belum mengajukan permohonan dan belum berkenan menandatangani surat ikrar setia NKRI yang merupakan syarat PB.
"Jika melalui mekanisme PB, menurut perhitungan 2/3 masa pidananya pada tanggal 13 Desember 2018. Karena Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan PB," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto, Sabtu (19/1/2019).
Ade mengatakan peluang Ba'asyir mendapat PB tergantung pada diri sendiri. Salah satunya yaitu kesedian Ba'asyir mengikrarkan kesetiaannya pada NKRI dalam sebuah surat pernyataan.
"Jadi peluang mendapat PB tergantung dari kesedian Ustaz Abu Bakar Ba'asyir untuk mengikrarkan kesetiannya kepada NKRI dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan," ucap Ade.
Dia juga bicara opsi lain yang bisa digunakan Ba'asyir untuk bebas, yaitu grasi dari presiden dengan alasan kemanusiaan. Menurut Ade, grasi adalah hak prerogatif presiden.
"Alternatifnya adalah melalui grasi presiden. Grasi adalah hak prerogratif presiden," ujarnya.
Pembebasan Ba'asyir ini awalnya disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Dia menyatakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan depan dan telah disetujui Presiden Joko Widodo atas alasan kemanusiaan.
"Pembebasan Ba'asyir akan dilakukan pekan depan untuk membereskan administrasi pidananya di LP. Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," kata Yusril seperti unggahan di Facebook-nya, Jumat (18/1).
Presiden Jokowi juga telah menyatakan dirinya mengizinkan pembebasan terhadap terpidana Ba'asyir. Alasannya ialah faktor kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan Ba'asyir.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Ba'asyir, yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011. Dia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh.(dtc)