Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi memutuskan tidak menahan tersangka hoax ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, Umar Kholid Harahap (28). Salah satu alasannya karena ancaman hukuman pidana tersangka 2 tahun.
"Tidak dilakukan penahanan. Ya ancamannya 2 tahun jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/1/2019).
Dedi mengatakan polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook dan email milik tersangka. Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
"Selain memeriksa yang bersangkutan di kantor Direktorat Siber. Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ucap Dedi.
Umar ditangkap di rumahnya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada dini hari tadi. Umar diduga sebagai penyebar hoax ijazah Jokowi palsu.
Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya ijazah SMA Presiden Joko Widodo dituding palsu lantaran terdapat cap SMA Negeri 6 Solo. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980.
Padahal, kata warganet, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah, baru berdiri pada 1986. Namun Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.
"Iya benar ijazahnya asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6)," kata Agung saat ditemui detikcom di SMAN 6 Surakarta, Kamis (17/1).
SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta. Jokowi saat itu merupakan murid dari SMPP.(dtc)