Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan masih kekurangan hakim dan minimal membutuhkan tiga majelis hakim (9 hakim) untuk lebih efektif memimpin jalannya persidangan. Hal tersebut sangat dibutuhkan mengingat beberapa hakim PN Medan dimutasi ke daerah lain, ditambah lagi seorang di antaranya terlibat kasus hingga terkena OTT KPK.
"Untuk kekurangan hakim kita sudah mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA)," ungkap Humas PN Medan, Jamaluddin saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com via seluler, Minggu (20/1/2019) sore.
Namun dijelaskan Jamaluddin, pengajuan tambahan hakim itu belum terealisasi oleh MA sampai sekarang.
"Segala sesuatunya itu keputusan MA, kita hanya sebatas memohon agar kekurangan hakim bisa dipenuhi," jelasnya.
Jamaluddin menjabarkan, di PN Medan saat ini jumlah hakim karir dan adhoc 54 hakim, dengan rincian 32 hakim karir dan 22 hakim adhoc
"Hakim Ad hoc tidak bisa ke ranah hukum, dia harus khusus, seperti korupsi atau perikanan, jadi memang kita butuh hakim baru lagi minimal 3 majelis hakim lah," sebutnya.
Sebelumnya diketahui Hakim Tinggi Saryana dimutasikan ke Banda Aceh, kemudian Deperson Sinaga juga pindah menjadi ke Hakim Tinggi di NTT.
"Memang ada penurunan perkara di PN Medan berkisar 20% . Rinciannya tahun 2017 sebanyak 6.000 lebih perkara dan tahun 2018 ini sebanyak 5.648 perkara. Begitupun kita memang butuh tambahan hakim lagi," pungkasnya.