Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster, mengeluarkan surat peringatan ke 3 ormas di Bali. Menanggapi itu, Senator DPD asal Bali, Gede Pasek Suardika, menganggap wacana pembubaran ormas di Pulau Dewata itu kurang efektif.
"Kita memerlukan ormas, apalagi dalam sejarah, ormas menjadi elemen penguat bangsa. Kita pun semua sepakat ormas penting untuk menjaga NKRI dan membantu program pemerintah," ucap Pasek pada acara seminar bertajuk 'Peran Ormas dalam Memperkuat Sistem Ketatanegaraan' di Denpasar, yang dilansir Antara, Minggu (20/1/2019).
Pasek menilai upaya dan cara-cara pembubaran dan pembekuan organisasi kemasyarakatan tidak efektif dalam memberikan penyadaran pada mereka agar tidak berbuat hal yang meresahkan ataupun mengganggu ketertiban masyarakat.
"Jauh lebih penting agar pemerintah hadir untuk menyiapkan sarana bagi masyarakat dalam mengekspresikan diri dan memahami psikologi masyarakat," ungkapnya.
Menurut dia, ketika energi dari masyarakat atau oknum anggota ormas "menabrak" sana-sini karena sarananya tidak disiapkan pemerintah, itulah yang rentan menimbulkan gesekan. Gesekan juga kerap terjadi ketika seseorang ingin mencari identitas diri.
Contoh sederhananya, lanjut Pasek, soal generasi muda yang suka kebut-kebutan di jalan raya karena pemerintah tidak menyiapkan sarana sirkuit. Oleh karena itu, tambah Pasek, pemerintah memang harus hadir menyiapkan sarana dan program-program agar rakyatnya menjadi baik.
"Harapannya sesama ormas bisa saling mengenal, sehingga saling bersinergi. Kalau sudah saling kenal, maka untuk timbulnya gesekan akan berkurang," ucapnya.
Gubernur Bali pada Selasa (15/1) mengeluarkan surat peringatan untuk ormas Laskar Bali, Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu. Peringatan itu berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, ormas dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.dtc