Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gorontalo - Polisi menyita 500 kilogram sianida tanpa izin di Limba U 1, Kota Gorontalo, Gorontalo. Sianida itu dibawa oleh seorang pria berinisial JP (65).
"JP kami amankan karena diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis 'sodium cyanide' tanpa izin," ujar Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Novi Irawan, yang dilansir Antara, Minggu (20/1/2019).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka JP tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sianida tanpa izin di lingkungan mereka.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan dari TKP, pihak Kepolisian menyita puluhan drum yang berisi sianida serta timbangan.
"Menurut informasi awal, sianida yang disita ini biasanya digunakan oleh para penambang emas. Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari sumber barang serta siapa saja pihak yang terlibat," tegasnya.
Saat ini kata Wahyu, tersangka JP beserta barang bukti telah berada di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkaranya. dtc