Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap seorang kurir narkoba di Kompleks Tasbi II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (19/1/2019) malam.
Daritangan pelaku berinisal FS (53), warga Bireuen, Aceh Utara, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 92,6 gram dan satu unit handphone.
Berdasarkan informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Minggu (20/1/2019), penangkapan terhadap FS dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, petugas telah mendapatkan informasi dari laporan warga setempat mengenai adanya seseorang yang hendak menjual sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, personel Unit 3 Subdit 1 Ditres Narkoba Poldasu kemudian melakukan under cover buy (penyamaran) untuk melakukan transaksi dengan cara berjanji bertemu di lokasi penangkapan. Tersangka yang tidak mengetahui pembelinya adalah polisi, lalu datang ke lokasi dengan membawa sabu-sabu pesanan tersebut.
Kasubdit I Ditres Narkoba, AKBP Fadris, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu. Dia menyebutkan, FS ditangkap saat hendak akan menyerahkan sabu-sabu yang dibawanya kepada petugas yang menyamar.
"Pengakuan tersangka, sabu-sabu diperoleh dan seorang berinisal A warga Aceh Utara yang saat ini masih kita buru," ujar Fadris.