Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Meski sempat kabur melarikan diri, Fahri Hamdani Nasution (32), tersangka penganiaya Ade Lemgi Saputra (44), seorang personel TNI AL, akhirnya berhasil diciduk Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Minggu (20/1/2019), mengatakan, tersangka Fahri Hamdani Nasution, warga Jalan Pattimura Kompleks Pahlawan Indah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ditangkap berdasarkan laporan korban Ade Lemgi Saputra ke polisi Nomor: LP/376/XII/2018/SU/RES. T.Balai tanggal 30 Desember 2018.
Menurut penuturan AKBP Irfan Rifai, penganiayaan itu terjadi Minggu (3012/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, persisnya di depan Kafe Winda.
Saat itu korban yang melihat ada kerumunan orang dan perkelahian, berusaha menengahi. Namun, korban justru dipukul pada bagian mata dan dada, kemudian pelaku menodongkan senjata ke wajah korban. Usai melakukan pengeroyokan terhadap Ade Lemgi, tersangka Fahri Hamdani Nasution dan teman-temannya melarikan diri.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka dalam penangkapan itu berupa satu unit mancis berbentuk senjata api. Kini tersangka telah diserahkan ke Sat Reskrim Unit 1 Polres Tanjungbalai untuk diproses.