Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Panglima Laot atau Lembaga Adat Laut Aceh meminta pemerintah setempat mensosialisasikan Undang-Undang tentang larangan penangkapan hiu. Hal itu untuk mencegah adanya kriminalisasi terhadap nelayan.
"Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan harus mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait jenis hiu yang dilarang ditangkap atau dilindungi undang-undang," kata Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, yang dilansir dari Antara, Senin (21/1/2019).
Dia menambahkan, nelayan di Aceh tak ada yang secara khusus memburu hiu atau sengaja. Menurutnya, hiu yang ditangkap nelayan sifatnya karena ketidaksengajaan.
"Saya pastikan tidak ada nelayan Aceh yang memburu hiu secara khusus. Hiu tangkapan nelayan itu kena mata pancing tradisional," kata dia.
Menurutnya, kebanyakan masyarakat nelayan di Aceh belum mengetahui jenis-jenis ikan hiu yang dilindungi undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pihaknya berharap Pemerintah Aceh maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensosialisasikan semua undang-undang jenis hiu yang dilarang ditangkap.
Pemerintan Republik Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan melarang keras perburuan ikan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya yang dilindungi undang-undang. (dtc)