Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang tukang cat, bernama Riki Surya Darma (23) warga Jalan Kelambir lima, Lingkungan II, Gang Listrik, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia dibekuk tim Pegasus Polsek Medan Sunggal. Pasalnya, ia telah kedapatan merampas (jambret) handphone Andorid Oppo Realme milik korban, Rismauli Siahaan (40) warga Jalan Setia Sama Gang Tunggal Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan," ungkap Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Saat itu, jelas Yasir, tim Pegasus Polsek Medan Sunggal yang melakukan patroli rutin diwilayah hukumnya mendengar adanya teriakan korban di kawasan Jalan Paya Sari, Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dimana kemudian, Tim kepolisian melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan penuh mengarah meninggalkan korban.
"Selanjutnya tim pun melakukan pengejaran, sehingga pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Yasir mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit handpone merek Oppo Realme warna biru milik korban. Pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita kenakan dengan pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya.