Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kinerja keuangan secara menyeluruh BPJS Kesehatan masih menunggu hasil audit BPKP. BPJS Kesehatan pada 2018 mengalami defisit yang cukup besar sehingga mendapat suntikan modal dari pemerintah.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan dikarenakan penyalahgunaan manfaat.
"Kalau kasus per kasus, kemungkinan besar ada terjadi penyalahgunaan layanan," kata Didik saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.
Urun biaya yang dimaksud adalah para peserta harus membayar besaran setiap kali berobat jalan sesuai jenis penyakit yang ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Didik, masih banyak penyalahgunaan layanan kepada peserta. Misalnya, tidak perlu melakukan tindakan fisioterapi tetapi hal tersebut dilakukan.
"Misalnya, layanan fisioterapi bagi orang yang tidak memerlukan, atau kelahiran caesar dalam kasus yang mestinya bisa dengan persalinan normal," ujar dia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyuntikkan modal kepada BPJS Kesehatan kurang lebih Rp 10,1 triliun. Di mana, tahap pertama Rp 4,9 triliun dan tahap kedua Rp 5,2 triliun.
Adapun tambahan biaya sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B. Sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama, atau paling tinggi sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan.
Selanjutnya, besaran urun biaya sebagaimana sesuai ketentuan, sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG. Aturan ini diteken pada 14 Desember 2018 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018.
Oleh karena itu, penekanan defisit BPJS Kesehatan bisa dengan penataan layanan melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.
"Dengan demikian, ia lebih ditujukan untuk meng-addresspotensi penyalahgunaan pelayanan itu. Jika hal itu nanti telah dapat dilaksanakan dengan baik, tentu juga akan berimplikasi pada kendali biaya," ungkap dia.(dtf)