Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kendari - Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah sesuai UU yang berlaku. Menurut Yusril, Jokowi punya hak khusus sebagai kepala negara.
"Dasar hukumnya itu merujuk pada UU Pemasyarakatan PP No 28, tahunnya saya agak lupa, tahun 90-an," terangnya saat berkunjung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (21/1/2019).
Menurutnya, hari ini Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas), telah menyiapkan surat keputusan pembebasan Abu Bakar. Dirjen Pemasyarakatan juga sudah menghubungi Yusril terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut.
"Tadi Bu Dirjen sudah menghubungi saya, pembebasannya sedang disiapkan dan tidak ada kendala," ujarnya.
Yusril juga mendukung kebijakan Jokowi membebaskan ABB. Dia menganggap Jokowi memiliki pertimbangan khusus untuk membebaskan terpidana 15 tahun penjara tersebut.
"Kebijakan Presiden itu karena beliau sudah tua dan beliau juga merupakan ulama," ungkapnya.
Yusril menegaskan pembebasan yang dilakukan atas Ba'asyir tidak ada hubungannya dengan politik. Dia menjelaskan wajar saja jika kebijakan Jokowi selalu ada pro kontra karena sedang memasuki masa pilpres.
"Tergantung orang mau menilai seperti apa. Memang susah kalau jadi pejabat, kebijakan apa saja yang diambil selalu serbasalah," ujarnya.
dtc