Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan, namun aturan ini belum sepenuhnya berjalan. Terbukti, hingga kini masih banyak warga Medan yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan, seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS).
Padahal Perda Sistem Kesehatan Masyarakat sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat, di Jalan Karya Dharma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Senin (21/1/2019)
Nanda mengungkapkan, pemerintah pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Adanya Perpres tersebut, sambungnya, maka setiap pemerintahan daerah di Indonesia wajib menjalankan Sistem Kesehatan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
"DPRD Kota Medan terus mendorong agar Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," tuturnya.
Diakui Wakil Ketua DPRD Medan itu, saat ini kondisi warga di Kota Medan mengharapkan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas bisa lebih berperan dan maksimal dalam melayani, sehingga masyarakat tidak lagi harus susah payah ke rumah sakit.
"Karena pelayanan ke Puskesmas buruk, warga terpaksa mengharapkan Rumah Sakit," jelasnya kepada ratusan konstituen yang hadir.
Agar Perda tersebut dapat berjalan, sambung politisi Golkar ini, dimintakan agar Walikota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang sistem kesehatan masyarakat ini.
"Kita minta Pemko Medan segera terbitkan Perwal agar Perda sistem kesehatan masyarakat ini dapat berjalan.
Seperti diketahui dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.
"Seperti dalam Bab II pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.
Dalam Bab III pasal 3, kata Nanda begitu sapaan akrabnya bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan.
"Jadi sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya Perda ini sudah seharusnya tidak adalagi permasalahan di lapangan seperti abainya petugas kesehatan dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
.