Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengungkapkan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terlibat korupsi akan segera dilakukan.
Syafruddin menjelaskan, pihaknya telah sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk segera merampungkan proses pemecatan ASN terlibat korupsi.
"Kan sudah kita perintahkan, Mendagri sudah membuat keputusan untuk segera para kepala daerah untuk melalukan eksekusi dan itu sudah banyak dieksekusi (dipecat)" kata Syafruddin di DPR, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Saat ini, tercatat ada sebanyak 2.357 ASN yang dipecat lantaran terjerat tindak pidana korupsi. Pemerintah juga akan memecat sekitar 300 ASN sisanya.
"Sudah teken MoU bahwa segera difinalisasi. Kan jumlahnya 2.000 lebih, sekarang kan sisanya itu (300)" katanya.
Lebih dari itu, kata Syafruddin, sekitar 300 ASN yang belum dipecat masih menunggu proses hukum yang dijalani. Proses hukum itu contohnya bila para ASN koruptor mengajukan permohonan Kasasi, peninjauan kembali atau berupaya hukum ke PTUN.
Oleh karena itu, pemecatan para ASN tersebut menunggu kejelasan status hukum. "Target harus selesai. Kan mereka juga ada upaya hukum, ada yang PTUN, ada yang Kasasi, kan harus tunggu," ucap dia. (dtf)