Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP) resmi akan melakukan penggabungan usaha (merger). Lantaran keduanya merupakan perusahaan tercatat di pasar modal, maka salah satunya harus didelisting.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan, delisting merupakan salah satu konsekuensi jika ada dua emiten yang merger.
"Itu konsekuensinya, karena merger itu. Kalau dia ada dua emiten merger, mana yang surviving company-nya. Karena kalau enggak dua saham tapi value-nya sama," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Dalam aksi korporasi itu, nantinya MUFG Bank sebagai pemegang saham kedua bank itu akan mengalihkan saham BNP ke Bank Danamon Indonesia. Dengan begitu kemungkinan saham BNP akan dihapus.
Untuk nasib pemegang saham BNP nantinya akan dilakukan sesuai prosedur pasar modal seperti tender offer atau penawaran pembelian saham yang dilakukan oleh pemegang saham baru.
"Karena untuk bank itu kan harus ada persetujuan di undang-undang perbankannya. Kan harus dapat izin dulu setelah dapat izin baru mereka tender offer. Tapi kalau di pasar modalnya ya kan kita harus ikuti regulator industri," tambahnya.
Dalam prospektus, Bank Danamon Indonesia sudah melakukan penilaian untuk saham BNP menggunakan jasa KJPP Ruky, Safrudin & Rekan. Dengan menggunakan pendekatan pendapatan dan pendekatan pasar, berpendapat bahwa nilai pasar wajar BNP pada 30 September 2018 dengan jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 799.894.587 adalah sebesar Rp 1.415.419.030.982 atau setara dengan Rp 1.769,51 per saham.
Sementara untuk setiap satu saham di BNP akan setara dengan 0,236168 saham di Bank Danamon. Setiap saham yang dimiliki oleh BNP secara teoritis berhak atas tambahan 0,236168 saham dengan total seluruhnya berjumlah 188.909.505 saham tambahan di Bank Danamon yang mewakili 1,93% dari saham bank gabungan itu.
Oleh karena itu, semua saham yang dimiliki pemegang saham BNP setara dengan 188.909.505 saham dari penambahan modal di Bank Danamon setelah penggabungan. Berdasarkan penilaian, pemegang saham BNP berhak untuk memiliki 1,93% saham pada Bank Danamon pada saat efektifnya penggabungan yakni 1 Mei 2019. (dtf)