Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala diadukan ke Ketua Ombudsman Amzulian Rifai atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan terkait sikap dan pernyataan Adrianus soal penyelidikan kasus teror terhadap Novel Baswedan.
"Aduan kami berangkat dari sikap dan pernyataan Adrianus Meliala atas penyelidikan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ada dugaan kuat atas pelanggaran kode etik khususnya Pasal 6 juncto 5 dan 8d Peraturan ORI Nomor 7 Tahun 2011," kata Manajer Kampanye Amnesty, Puri Kencana Putri, Selasa (22/1/2019).
Pengaduan dilakukan Amnesty International Indonesia, KontraS, YLBHI dan koalisi advokasi Novel Baswedan pada Jumat (18/1). Puri menyatakan ada tujuh alasan mengapa Adrianus akhirnya diadukan terkait dugaan pelanggaran etik.
Pertama, kata Puri, Adrianus menyambangi Polda Metro Jaya untuk menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis untuk membicarakan kasus Novel. Tindakan tersebut, menurut Puri, patut dipertanyakan karena Novel maupun kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke ORI pada saat tindakan itu dilakukan.
"Belakangan kami ketahui pula jika tidak ada kasus di ORI terkait Novel Baswedan. Pertemuan itu diketahui dilakukan pada tahun 2018 sebelum Adrianus mengeluarkan 'Sikap ORI' pada posisi kasus Novel Baswedan" ujarnya.
Alasan kedua, Puri menyebut Adrianus mengambil kesimpulan secara sepihak kalau Novel tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus teror air keras yang terjadi 11 April 2017. Dia menyatakan Adrianus mengambil kesimpulan itu usai mendengar keterangan dari pihak kepolisian saja.
Ketiga, Puri menyebut Adrianus juga menilai KPK bersikap sama dengan Novel Baswedan, yakni tidak kooperatif. Berikutnya, Adrianus disebut mengatakan karena tak kooperatifnya Novel dan KPK maka, kinerja polisi dalam menuntaskan kasus pasti terhambat.
Dia juga menyebut Adrianus mengaku membuat kesimpulan versi diri sendiri dan berdasarkan insiatif ORI untuk menggali informasi serta menyelidiki dugaan maladministrasi di penyidikan kasus ini. Pergakuan Adrianus itu, disebut Puri disampaikan saat pertemuan dengan Novel dan tim advokasi.
"Pernyataan Adrianus Meliala dilakukan tanpa dasar adanya laporan masyarakat atau keputusan pleno untuk menyatakan perlunya inisiatif ORI menyelidiki maladministrasi sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan kerja ORI alias pernyataan pribadi. Tim kuasa hukum diminta untuk membuktikan jika polisi tidak profesional, jangan hanya mengeluarkan opini," jelas Puri.
Puri mengatakan berdasarkan keterangan beberapa orang kepada tim kuasa hukum Novel Baswedan, diduga Adrianus melakukan propaganda ke internal Ombudsman soal Novel tidak kooperatif. "Ketujuh, hingga akhirnya pada tanggal 6 Desember 2018 di media massa luas Adrianus Meliala mengatakan ditemukan mal-administrasi minor," katanya.
Karena itu, pelapor meminta Adrianus diberi sanksi etik. Selain sanksi bagi Adrianus, Puri berharap Ombudsman bekerja sama dengan KPK, Novel dan tim advokasi untuk mengju kembali status maladministrasi minor yang sempat disampaikan oleh Adrianus.
"Saya tahu ketua ORI ada di dalam tim gabungan 65 orang di bawah Tito Karnavian. Ini tidak boleh mengurangi independensi ORI untuk memeriksa Adrianus dalam kaitan sikap pribadi yang dia payungkan dengan stempel ORI," sebut Puri.
Ombudsman sebelumya menyatakan ada maladministrasi minor atau bersifat kecil di proses penyidikan kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel. Ombudsman menilai kepolisian sudah serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
Pernyataan itu, disampaikan Adrianus pada 6 Desember 2018. Saat itu, dia juga menyatakan Ombudsman melakukan penyelidikan sejak Maret hingga Agustus 2018 atas dasar inisiatif dan bukan dari laporan masyarakat.
Belakangan, Ombudsman menerima jawaban dari Polda Metro Jaya terkait temuan maladministrasi minor dalam penyidikan kasus Novel. Adrianus, yang hadir dalam konferensi pers, mengatakan polisi sudah menjalankan sejumlah rekomendasi. Dia juga menyatakan telah menerima jawaban dari Polda Metro Jaya dan Ombudsman secara resmi menutup kegiatan pemeriksaan kasus Novel.(dtc)