Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hanura memastikan Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mematuhi perintah KPU untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol sebagai syarat masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. KPU menegaskan tetap menunggu surat dari OSO hingga batas waktu tengah malam nanti.
"Untuk jam 00.00 WIB kan masih panjang, kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada Pak OSO," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Wahyu mengatakan, berdasarkan surat KPU ke OSO, 22 Januari menjadi tenggat waktu terakhir untuk OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. "Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam kita akan menunggu kedatangan surat pengunduruan diri pak OSO," sambungnya.
Wahyu mengatakan batas waktu yang diberikan berdasarkan kepatutan, agar OSO dapat menyiapkan surat pengunduran diri. Sehingga KPU memberikan waktu 7 hari hingga hari ini. "Maka kita kurang lebih memberikan waktu 7 hari kepada pak OSO untuk melengkapi surat pengunduran diri yaitu 22 Januari 2019," sambungnya.
Sedangkan Hanura memastikan OSO tidak akan mematuhi perintah KPU. OSO akan melakukan 'perlawanan' hukum. Melalui pengacara, OSO melaporkan KPU ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya.
"Pak OSO tidak akan memenuhi perintah KPU karena Pak OSO hanya akan patuh dan tunduk kepada konstitusi dan hukum. Hukum sebagaimana putusan PTUN dan MA," ujar Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura Benny Rhamdani saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/1).dtc