Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nunukan - Pemerintah Malaysia mengusir 104 TKI yang bekerja di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka diusir karena sejumlah permasalahan mulai dari paspor hingga kriminalitas.
Ratusan TKI tersebut diusir berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Nomor: 050/Kons/I/2019 tertanggal 22 Januari 2019. Surat ini ditandatangani Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau, Cara Dwikhandini, menindaklanjuti surat Imigrasi Malaysia Nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2019(01) tertanggal 14 Januari 2019.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Nasution, ratusan TKI yang dipulangkan ini karena bermasalah. Permasalahannya selain tidak memiliki dokumen sah sebagai pekerja asing juga sebagian tersangkut kasus kriminal dan lainnya.
"Kemudian 11 orang masuk dengan menggunakan paspor lawatan padahal tujuannya untuk bekerja. Selebihnya TKI diusir karena tersangkut kasus kriminal," kata Nasution yang dikutip dari Antara, Selasa (22/1/2019).
Sesuai data yang diterima dari Konsulat RI Tawau, lanjut dia, sebanyak 62 orang masuk bekerja di negara itu tanpa paspor sama sekali. TKI ini, tambah Nasution, akan ditampung di Rumah Susun Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan oleh BP3TKI selama berada di Kabupaten Nunukan hingga beberapa hari ke depan. dtc