Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hukuman untuk pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama disunat dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai hukuman seumur hidup dengan 20 tahun hampir sama.
"Memang umumnya yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
I Nyoman Susrama menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Belakangan diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan potongan hukuman kepada Susrarama dari seumur hidup menjadk 20 tahun.
JK lalu menyamakan umur Susrama dengan masa kurungan 20 tahun.
"20 tahun juga, itu umurnya sekarang berapa. Mungkin ya kita tidak mendahului Tuhan tapi ya memang tidak jauh-jauh itu, 20 tahun seumur hidup, tidak jauh-jauh," ujarnya.
JK menambahkan, remisi ini bukan berarti pemerintah antikritik. JK memastikan, pemerintah wajib dikritik di negara demokrasi.
"Pemerintah tanpa kritik bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, dikritik, mau keputusan dikritik. Itu biasa saja namanya demokrasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyesalkan penyunatan hukuman pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. AJI Denpasar pun meminta penyunatan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun itu dianulir.
"Pemberian potongan hukuman oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R Astika dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1). dtc