Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih belum bisa dipastikan. Pemerintah masih mengkaji aspek pertimbangan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kita bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Dari ketentuan, Ba'asyir menurut Laoly bisa mengambil pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, masa pidana penjara yang sudah dua pertiga dijalani. Namun aspek lain terkait ketentuan pembebasan bersyarat masih dalam kajian bersama BNPT, Polri ada Kemlu dan Kemenko Polhukam
"Kalau memenuhi syarat, kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," sambung Laoly.
Dia juga menyebut ikrar kepada NKRI menjadi bagian dari persyaratan. "Wajib hukumnya, wajib hukumnya," sebut Laoly.
Presiden Jokowi di Istana sebelumnya menegaskan Ba'asyir bukan bebas murni, tapi pembebasan bersyarat. Jokowi tak mau menabrak aturan soal ketentuan pembebasan bersyarat.
Sedangkan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut Ba'asyir akan bebas tanpa syarat, menyerahkan kembali urusan pembebasan Ba'asyir kepada pemerintah. Dia mengaku hanya menjalankan permintaan Presiden JOkowi untuk menelaah pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir.
"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," kata Yusril.
Pengacara paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ini mengaku telah mengkaji isi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta PP 28/2006 dan PP 99/2012 khusus terkait pembebasan bersyarat. Dia menyatakan telah menyampaikan segala pertimbangan dan hasil pembicaraannya dengan Ba'asyir kepada Jokowi. dtc