Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU menjelaskan alasan debat cawapres hanya satu kali. Perludem menyebut debat cawapres seharusnya dua kali.
"Dari 5 kali debat sebenarnya spesifik itu debat diterjemahkan 3 kali (debat) capres dan 2 kali cawapres. Sementara yang dipublikasikan oleh KPU, itu 2 kali paslon, 2 kali capres, 1 kali cawapres. Ini harus dituntaskan oleh KPU, menjelaskan kepada publik kenapa skema debatnya berbeda dengan UU," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi 'Debat Capres-Cawapres Belum Klimaks atau Antiklimaks' di Resto Ajag Ijig, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Padahal, kata Titi, pada debat Pilpres 2009 lalu juga diadakan debat cawapres dua kali sesuai mekanisme dalam Undang-undang.
"Ini yang harus dijelaskan oleh KPU, karena kalau tidak, debat itu melanggar UU loh. Itu spesifik. Karena aturan yang ada di dalam UU itu sama persis dengan yang ada di Pemilu 2009. Dan kalau kita kembali ke 2009 ada 3 kandidat waktu itu, Bu Mega, Pak SBY, Pak JK, itu cawapresnya 2 kali debatnya. Ini yang menurut saya memang perlu klarifikasi dari KPU bagaimana KPU menerjemahkan sehingga debat cawapres itu hanya satu kali," jelas Titi.
Titi Anggraini berpatokan pada Pasal 277 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Atas dasar itu, debat cawapres menurutnya harus berlangsung dua kali.
"Karena secara tekstual sangat eksplisit bahwa debat cawapres harus dua kali. KPU harus menjelaskan bagaimana penerjemahan KPU atas ketentuan itu supaya tidak melanggar Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017," ujarnya.
"Apalagi KPU mengalokasikan ada debat cawapres dan jadwal debat cawapres hanya satu kali. Alokasi yang berbeda dengan yang diatur Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017," imbuhnya.
Debat cawapres dijadwalkan KPU pada 17 Maret. Temanya
'Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, dan Kebudayaan'.
Sementara itu dikutip detikcom dari UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 277 ayat (1) menyebutkan: Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 kali.
Sedangkan, Pasal 275 ayat (1) huruf h berbunyi: Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. dtc