Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumaera Utara (Pemprovsu) dianggap telah keliru dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Pengamat anggaran, Elfenda Ananda, menuturkan, kesalahan tersebut terletak pada periode RPJMD, yakni 2018-2023. Seharusnya, kata dia, periode RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni 2019-2023.
"RPJMD gubernur di masa Gatot (Gatot Pujo Nugroho) itu 2013-2018. Seharusnya RPJMD periode saat ini melanjutkan, yakni 2019-2023," katanya, ketika dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).
Ketika dibuat 2018-2023, maka saat membuat daftar pengisian anggaran akan ada kekeliruan. "Jadi memang perlu dikonfirmasi lebih jauh dengan Bappeda Provinsi Sumut kenapa bisa sampai keliru seperti itu," paparnya.
"Ini pun sudah masuk tahun anggaran 2019. Memang Pemprovsu terlambat menyusun RPJMD, cuma jangan sampai keliru seperti itu. Kalau dihitung 2018-2023 itu sudah 6 tahun, RPJMD harusnya kan mengikuti masa jabatan kepala daerah yakni 5 tahun," lanjut mantan Sekreataris Eksekutif Fitra Sumut ini.
Elfenda pun mencontohkan penyusunan RPJMD DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Di mana, RPJMD dibuat untuk periode 2018-2022.
"Padahal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dilantik Oktober 2017," jelasnya.