Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Brigadir S, anggota Polres Samosir yang tersangkut kasus 15 kg Sabu bersama rekannya AM alias O oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu, terancam bakal diberhentikan dari satuan polisi.
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menyatakan, untuk memutuskan apakah seseorang anggota Polri mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau tidak, harus melalui sidang komisi kode etik.
"Masalah PTDH harus melalui sidang kode etik. Tapi itu pasca inkrahnya vonis yang ditetapkan kepada yang bersangkutan dalam peradilan umum," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Disinggung apakah selama ini Brigadir S disersi, sehingga ia bisa terlibat dalam jaringan narkoba, MP Nainggolan menegaskan jika, Brigadir S sebetulnya adalah personel yang aktif. Hanya saja sesekali, ia memang tidak masuk untuk bertugas.
"Kalau statusnya, ia personel aktif di Sabhara Polres Samosir," sebutnya.
Sedangkan, sudah berapa lama Brigadir S terlibat dalam jaringan narkoba, MP Nainggolan mengatakan, jika penyidik sejauh ini masih melakukan pendalaman. Hanya saja, berdasarkan pengakuan Brigadir S, ia sudah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu.
"Itu yang masih didalami, sudah berapa lama ia terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan, Brigadir S dan rekannya AM alias O, ditangkap dari Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1/2019) pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, keduanya melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri pada tersangka AM alias O dan kaki sebelah kanan pada tersangka S.
Hendri menjelaskan, dari dua tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 15 Kg narkotika sabu. Selain itu, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit handphone.
"Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan memperoleh upah diatas Rp 10 juta untuk sekali kirim," terangnya.