Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rudiansyah Lubis, warga Jalan Kebun Kopi, Marindal I, Patumbak, tak berkutik ketika dibekuk Tim Pegasus Polsek Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak, mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap pria berusia 32 tahun itu dilakukan, karena telah menganiaya bocah berusia 4 tahun, bernama Dara Kumala hingga babak belur. "Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Marindal I," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Budiman menceritakan, kejadian ini bermula dari perkenalan ibu korban, Nani Triana (27) warga Jalan Kebun Kopi, Marindal, Pasar VI Patumbak dengan pelaku pada bulan Desember 2018. Atas perkenalan tersebut, keduanya pun menjadi teman dekat, hingga pelaku mengenal korban. "Akan tetapi, dalam kedekatan hubungan tersebut, pelaku sering memiliki rasa kecemburuan terhadap ibu korban. Sehingga kecemburuan itu dilampiaskan pelaku dengan menganiaya korban," jelasnya.
Budiman melanjutkan, aksi keji pelaku dilakukannya dengan cara memukul dan menggigit korban hingga mengalami luka lebam pada wajah dan sekujur badannya. Tak hanya disitu, pelaku juga sampai mengikat leher korban dan menggantungnya dengan tali pinggang milik pelaku. "Beruntung aksi ini tidak sampai menyebabkan korban meninggal dunia," sebutnya.
Atas perbuatan ini, ibu korban yang tak terima anaknya diperlukan keji, lalu melaporkan pelaku ke Polsek Patumbak dengan LP/ /I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, pada 22 januari 2019.
Mendapatkan laporan itu, sambung Budiman, Tim Pegasus Polsek Patumbak langsung kelokasi kejadian dan mengamankan ikat pinggang yang dugunakan pelaku untuk menganiaya korban. Sedangkan pelaku sendiri berhasil ditangkap saat bersembunyi di tempat mangkalnya di kawasan Marindal I. "Saat ini pelaku sudah ditahan, dan akan kita kenakan tindak pidana UPPA sub 351 KUHP," pungkasnya.