Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Ratusan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) dan calon anggota legeslatif (caleg) ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Rabu (23/1/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun, Michael R Siahaan, mengatakan, APK yang ditertibkan karena tidak mematuhi ketentuan yang ada. "Jumlah pasti masih akan direkap namun diperkirakan ada ratusan, yang ditertibkan karena dipasang tidak sesuai ketentuan seperti desain yang sudah ditentukan, dan lokasi pemasangan tidak pada tempatnya," ujar Michael.
Dia menambahkan, pihaknya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan penertiban APK di 32 kecamatan hingga Jumat (25/1/2109) mendatang.
Dia juga berharap partai politik mematuhi ketentuan pemasangan APK, dan tidak sembarangan tempat menempatkannya.
Sebelumnya komisioner KPU Kabupaten Simalungun, Puji Rahmat mengakui banyak partai politik yang belum mematuhi ketentuan pemasangan APK seperti ukuran, jumlah per desa dan desain serta tempat-tempat yang diijinkan sebagi lokasi pemasangan.
"Penempatan APK partai politik dan caleg masih banyak yang dipasang di sembarang tempat,dan ketentuan lainnya seperti jumlah yang sudah ditentukan, 5 baliho, dan 10 spanduk per desa di luar yang sudah disiapkan oleh KPU," kata Puji.
Padahal, tambah Puji, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada partai politik melalui penghubung supaya mematuhi ketentuan pemasangan APK.