Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Wisman alias Miman (52) dan Restu Darmawan alias Darma (25), terdakwa pengeroyokan tetangga mereka, M Rinaldi, di Jalan Letda Sujono, Gang Pelita, Medan Tembung, divonis majelis hakim masing-masing selama 15 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop, di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/1/2019) siang.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan bapak dan anak ini terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa langsung menyatakan terima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kasrun Pohan yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU disebutkan, pengeroyokan itu terjadi pada 9 Juli 2018. Saat itu korban sedang memperbaiki atap rumah abang iparnya, Sugiarto.
Namun, tiba-tiba ada yang melempar batu ke atap rumah, di mana batu tersebut datangnya dari arah rumah kedua terdakwa. Kemudian korban menyuruh abang iparnya untuk melihat siapa yang melempar.
Tidak berapa lama, Sugiarto datang memberitahukan pada korban bahwa yang melempar adalah terdakwa Restu. Tidak lama kemudian terjadi lagi pelemparan batu, sehingga Sugiarto pun menelepon terdakwa Wisman.
Pada saat terdakwa Wisman pulang, Sugiarto memberitahukan kepada terdakwa Wisman bahwa rumahnya dilempar batu yang datangnya dari arah rumah terdakwa Wisman.
Kemudian terdakwa Wisman bertanya, siapa rupanya saksi yang melihat pelemparan itu dan dijawab korban jika dia yang melihat. Namun terdakwa Restu langsung membantah sehingga terjadi pertengkaran mulut yang berujung perkelahian.
Pada saat terjadi perkelahian itu, terdakwa Restu memukul wajah korban sebanyak 4 kali serta menggigit ketiaknya. Begitu juga dengan terdakwa Wisman, dia ikut memukul kepala korban sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya warga datang untuk memisahkan perkelahian itu.