Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polres Langkat, Kamis (24/1/2019), memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba, berupa 1 kg sabu-sabu dengan cara membelender. Hal itu dilakukan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Wahyu Sabrudin, Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Ahmad Zaini, Ketua MUI Kabupaten Langkat Buya Ahmad Mahfuz dan perwakilan Pengadilan Negeri Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti yang diamankan ini berasal dari tersangka Wan warga Aceh, dimana berdasarkan keterangannya, sabu tersebut diperoleh dari RA yang kini masih buron, ujar Kapolres Langkat.
Tersangka Wan merupakan kurir dan dia dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta, jika sampai di Tanggerang. Namun pengakuannya baru menerima uang panjar sebesar Rp2 juta. Rp1 juta sudah dipergunakannya dan sisanya disita sebagai barang bukti, jelas Kapolres.
Pelaku ini kita amankan di sekitar Jalan Lintas Medan - Aceh persis didepan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Barang bukti 1 kilogram atau 1000 gram sabu diamankan sebanyak 968,38 gram yang dimusnahkan dan sisanya sebanyak 31,62 gram dikirim ke labfor guna bukti persidangan, ujar mantan Kapolres Pematang Siantar itu.