Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Sumut menggerebek rumah yang ditenggarai sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jalan Pukat VII, Gang Murni, No 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (24/1/2019) malam.
"Benar telah dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang ditenggarai sebagai tempat pembuatan atau pencetakan narkotika jenis ekstasi,"kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Jumat (25/1/2019) pagi.
Arman Depari menjelaskan, penggerebekan ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka (DPO) yang dicari BNN selama ini terkait Clandestine narkoba di Marelan atas nama Robert yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan tahun 2017, kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, BNN pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menemukan lokasi pembuatan barang haram tersebut.
Selanjutnya, ketika dalam proses penyelidikan itu, petugas BNN melihat ada dua orang yang sedang melakukan transaksi di depan rumah. Seketika itu juga anggota BNN pun melakukan penangkapan.
"Dalam penangkapan itu ditemukan 300 butir ekstasi berwarna coklat muda di dalam plastik klip dibungkus kertas koran," jelasnya.
Jenderal polisi bintang dua ini menyebutkan, kedua orang tersebut bernama Gunawan dan Irsan. Setelah di tangkap kedua tersangka pun selanjutnya dibawa untuk dilakukan penggeledahan rumah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti antara lain, satu unit alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan-peralatan cetak, beberapa jenis prekursor, bahan kimia cair dan padat, serta serbuk warna warni/bahan siap cetak. Sementara DPO Robert juga ditangkap dari lokasi yang berbeda.
"Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapat bahan pembuatan dari Napi di LP Tanjung Gusta atas nama Acun. Sedangkan sebagian prekursor didapatkan dari Cina melalui jasa pengiriman logistik internasional," terangnya.
Selain itu, sambung Arman, kegiatan pembuatan ekstasi tersebut sudah dilakukan selama setahun dengan selalu berpindah-pindah tempat. Produksinya dilakukan hanya sesuai pesanan.
Selesai mencetak, tambah Arman, bahan-bahan lalu disimpan dan disembunyikan bersama bumbu-bumbu di dapur. Adapun peran masing-masing tersangka, ialah, Gunawan sebagai peracik dan pencetak ekstasi, Irsan sebagai pemesan/kurir, Robert sebagai perantara, dan Acun (Napi), sebagai penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi.
"Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP sumut untuk di sidik lebih lanjut," pungkasnya.