Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satu dari pihak swasta yang disangkakan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, yakni Rijal Efendi Pasang, telah rampung proses penyidikannya.
Hari ini, Senin (28/1/2019), tersangka Rijal Efendi Pasang dan barang bukti dalam perkara tipikor suap Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 diserahkan penyidik ke penuntut umum.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ungkapnya, pagi tadi penahanan Rijal Efendi Pasang dipindahkan (dititipkan) ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Sekurangnya 33 saksi telah diperiksa untuk tersangka Rijal Efendi Pasang, yang bersangkutan tela diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekurangnya dua kali," terang Febri.