Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisdaily.com-Medan. Pembangunan fisik Pasar Kampung Lalang yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemumikman Pentaan Ruang (PKP2R) Medan dengan alokasi anggaran Rp26 miliar telah rampung akhir 2018 lalu. Namun, hingga kini pasar tersebut belum juga dipergunalan oleh para pedagang.
"Ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang mewajibkan pengembang membayar denda Rp3,1 miliar," ujar, Dedy Hutabarat, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Pasar Kampung Lalang dari Dinas PKP2R saat menerima kunjunga Komisi C DPRD Medan di Pasar Kampung Lalang, Medan, Senin (28/1/2019).
Dijelaskan Dedy bahwasannya saat ini pihak pengembang sedang melakukan sanggahan kepada BPK atas kewajiban membayar denda keterlambatan sebesar Rp3,1 miliar itu.
"Kami sudah konsultasi ke BPK, mereka bilang butuh waktu untuk menjawab ini, tim mereka sudah turun ke medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita. Karena alasan itu pasar belum bisa diserah terimakan dan difungsikan," jelasnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan meminta agar persoalan temuan BPK jangan sampai merugikan para pedagang. Sebab, para pedagang sudah lama dibiarkan terbengkalai.
Turut hadir dalam kesempatan itu sejumlah anggota komisi C antara lain, Modesta Marpaung, Dame Duma Sari, Jangga Siregar.