Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menanggapi pengaduan serta kegelisahan publik tentang beredar luasnya tabloid "Indonesia Barokah", siang ini, Selasa (29/1/2019), Dewan Pers akan mengeluarkan Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR). PPR merupakan kesimpulan akhir Dewan Pers terkait tabloid tersebut setelah terlebih dulu melakukan penelitian.
Kata Ketua Dewan Pers Joseph Stanley Adi Prasetyo kepada medanbisnisdaily.com, Indonesia Barokah yang diproduksi (dicetak) sama persis dengan tabloid sebagaimana layaknya bukanlah produk jurnalistik. Ada tiga alasan sehingga Dewan Pers berkesimpulan demikian.
Pertama, dari sisi konten di dalam Indonesia Barokah tidak terdapat liputan-liputan. Hanya round up berita-berita yang sudah ditulis di media lain dan kemudian ditulis ulang.
Kedua, terdapat beberapa artikel di dalamnya yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02 atau Prabowo-Sandi. Tanpa melakukan klarifikasi dan konfirmasi.
"Kami juga sudah mengecek ke alamat redaksi, tetapi tidak pernah ada. Alamat itu palsu," ujar Stanley yang dijumpai pada acara Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Hotel Arya Duta Medan.
Ketiga, paparnya, Dewan Pers telah mengecek nama-nama redaksi tetapi tidak satu pun ada yang tercatat di dalam data. Sesuai ketentuan, seharusnya medis yang terverifikasi setidaknya pemimpin redaksinya diketahui.
"Indonesia Barokah diterbitkan secara gelap-gelapan, diedarkan ke pesantren-pesantren. Ini bukan produk jurnalistik, tegas Stanley.
Sehubungan dengan hal tersebut, disebutkannya bukan domain Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan Indonesia Barokah. Tetapi lebih pada pidana umum atau pencemaran nama baik.
"Nantinya PPR dari Dewan Pers akan kami sampaikan ke Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah sebagai pihak pengadu dan Kapolri," tutur Stanley.