Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Bupati Simalungun, JR Saragih, didesak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk pembayaran proyek Tahun Anggaran (TA) 2018 yang sudah selesai dikerjakan rekanan atau kontraktor.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, mengatakan, pihaknya menerima keluhan sejumlah rekanan pelaksana proyek pembangunan TA 2018 terkait belum dibayarkannya proyek yang sudah selesai dikerjakan hingga tahun 2019.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Perbub pembayaran proyek yang sudah selesai dikerjakan TA 2018, para kontraktor tidak dirugikan.
"Kontraktor itu kan mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, kasihan jika proyek yang sudah selesai tidak tepat waktu dibayar sementara sebagian besar kontraktor punya kewajiban hutang yang harus dibayar di bank maupun pihak lain," sebut Bernhard di gedung dewan Pamatang Raya, Selasa (29/1/2019).
Disinggung apakah benar proyek yang belum dibayarkan Pemkab Simalungun kepada rekanan mencapai Rp 90 miliar? Bernhard menjawab berdasar informasi yang diperolehnya memang seperti itu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Simalungun, Frans N Saragih yang dikonfirmasi melalui telepon kemarin siang mengakui adanya sejumlah proyek TA 2018 yang sudah selesai belum dibayarkan.
Namun Frans membantah saat ditanya banyaknya proyek TA 2018 yang belum dibayarkan karena ketekoran keuangan daerah.
Dia beralasan belum dibayarkannya proyek yang sudah selesai dikerjakan TA 2018 karena belum diserahterimakan. "Belum dibayarkan karena masih ada proyek yang belum diserahterimakan ke Pemkab Simalungun," ujar Frans melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS).
Saat dimintai tanggapan tentang pembayaran proyek yang sudah selesai mengacu pada kontrak atau serah terima pekerjaan? Frans pun tidak lagi menjawab pertanyaan wartawan.
Bernhard Damanik/ Anggota DPRD Simalungun
Area lampiran