Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pengunduran caleg dari Pemilu 2019 tak bisa dilakukan secara personal. Pengajuan mundur dari caleg harus disampaikan lewat parpol untuk diteruskan ke KPU.
"Yang berhubungan dengan KPU itu partai politik, bukan orang per orang. Jadi kalau ada yang mengatakan A, B, C, D, ya partai politik yang mengatakan, bukan orang per orang. Yang daftar kan partai politik, jika ada perubahan, yang menyampaikan adalah partai politik," kata Arief kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Pernyataan ini disampaikan Arief Budiman saat ditanya wartawan mengenai kabar adanya niat sejumlah caleg PBB mengundurkan diri. Arief menegaskan, KPU belum menerima surat perubahan caleg dari parpol.
"Kalau ada perubahan, ada usulan, ada ini itu, ya harus parpol yang menyatakan. Belum ada (yang mengundurkan diri), wong parpol saja nggak kirim surat apa-apa kok sama kita," imbuh Arief.
Sebelumnya, Novel Bamukmin yang juga caleg dari PBB, mengaku akan mundur dari pencalonan. Novel mengaku menaati maklumat Habib Rizieq Syihab agar aktivis FPI yang tergabung di PBB, baik sebagai kader maupun caleg, mundur dari PBB lantaran mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amim
"Saya taat dan patuh terhadap IB (imam besar Habib Rizieq Syihab). Insyaallah bukan saya lagi yang akan mundur, tetapi nanti akan ada pengunduran diri masal yang insyaallah kita publikasikan kepada rekan-rekan media," ujar Novel kepada wartawan, Senin (28/1).
PKPU 20 Tahun 2018 pasal 35 mengatur tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan surat edaran KPU nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.
Dalam aturan, caleg yang mengundurkan diri dapat dilakukan bila caleg meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, hingga tidak memenuhi syarat. Nantinya nama caleg akan dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lain.
Berikut ini isi aturan Pasal 35:
(1) Dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon. (dtc)