Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta Kondisi perbankan nasional tahun ini masih menghadapi tantangan likuiditas. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) menyebut dibutuhkan pengaturan suku bunga deposito.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi 'perang' bunga yang menyebabkan perebutan dana pihak ketiga (DPK). Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih aman.
"Mengenai pengetatan suku bunga kami melihat likuiditas di perbankan secara total masih oke," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso usai Konferensi Pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Meski likuiditas perbankan masih aman, Wimboh mengaku akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) melalui bauran kebijakan yang diterbitkan. Pasalnya, segmentasi dana masih bisa terjadi.
Segmentasi dana yang dimaksud adalah penempatan DPK hanya kepada kelompok bank tertentu saja. Meski demikian, Wimboh enggan menyebut sebagai perang bunga deposito.
"Sekali lagi perang suku bunga bukan berarti menjadi perang yang tidak terarah. Ini masih dalam kondisi baik, jadi bukan perang sebenarnya," jelas dia.