Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banyuwangi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait Tabloid Indonesia Barokah yang menyudutkan salah satu pasangan capres. Mahfud minta polemik ini diselesaikan secara hukum.
"Polemik ini (beredarnya Tabloid Indonesia Barokah) harus diselesaikan secara hukum. Itu kalau unsur-unsur pers dan unsur fitnah terpenuhi harus ditindak," ujar Mahfud kepada detikcom, saat ditemui di Hotel Santika, Banyuwangi, Selasa (29/1/2019).
Mahfud meminta kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Mahfud membandingkan dengan tabloid Obor Rakyat yang diluncurkan saat Pilpres tahun 2014 lalu, yang menyudutkan salah satu calon presiden kala itu.
"Kasus yang dulu (Obor Rakyat) juga sudah diselesaikan secara hukum. Dahulu yang bikin orang istana zaman SBY, juga sudah dijatuhi hukuman. Polisi tidak boleh gamang mengusut tuntas masalah ini," pungkasnya.
Dewan Pers telah memberi sinyal tabloid Indonesia Barokah bukan produk pers. Namun kepolisian belum bergerak menyelidiki peredarannya yang misterius.
"Pekan depan Dewan Pers akan sampaikan temuan dan rekomendasinya. Jadi Polri menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (27/1/2019).
Berdasarkan pembicaraan dengan Dewan Pers, Dedi menjelaskan, alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid Indonesia Barokah palsu dan nama pemimpin redaksinya tak ada dalam daftar wartawan yang lulus UKW (uji kompetensi wartawan).
"Kesimpulan mengarah bahwa tabloid itu bukan produk pers. Saat ini masih sedang dalam tahap kajian konten juga. Yang jelas alamat redaksinya palsu, pemimpin redaksinya tidak ada dalam daftar wartawan yang memiliki uji kompetensi wartawan, tak memiliki badan hukum," ujar Dedi.
Polemik Tabloid Indonesia Barokah saat ini masih terus bergulir. Hingga kini belum diketahui siapa yang membuat tabloid yang menydutkan pasangan capres nomer urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno.(dtc)