Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Tim gabungan Sat Gas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Sat Pol Air Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 50 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, Selasa (29/1/2019) sekira pukul 07.30 WIB di perairan Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Tim berhasil mengamankan narkotika disinyalir kiriman dari Malaysia yang diangkut menggunakan perahu kayu milik nelayan setempat.
Informasi diperoleh menyebutkan tim Sat Gas NIC Bareskrim Mabes POLRI sejak awal sudah melakukan pengintaian selama sepekan. Setelah menerima informasi, bersama Satpol Air Res Labuhanbatu bertolak dari dermaga menggunakan kapal patroli KP II 2030 dan kapal patroli KP II 1001 BKO Dit polair Polda Sumut menuju Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Sekira pukul 08.15 WIB, tim tiba di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Panai Hilir, dan berhasil mengamankan 50 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus packing koran diduga berisi jenis inec.
"Ya, bersama tim kita berhasil mengamankan diduga narkotika dari kapal nelayan," ungkap Kasatpol Air Polres Labuhanbatu, Iptu Imam Ginting.
Kata dia, sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak Sat gan NIC Bareskrim Mabes Polri untuk dibawa langsung ke Jakarta. "Sudah diamankan," bebernya seraya mengaku tidak mengetahui pasti jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut. "Karena kita belum melakukan penimbangan," imbuhnya.
Iptu Imam Ginting juga mengatakan, para tersangka dalam kasus ini RM (33), GSM (28) keduanya warga Tanjung Balai dan PM (33) warga Sei Berombang, Panai Hilir Labuhanbatu.