Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Medan. Sidang lanjutan gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) dihadiri kelima tergugat. Masing-masing Kementeriaan Lingkungan Hidup, Gubernur Sumut, Bupati Kabupaten Tobasa, Bupati Kabupaten Samosir dan Bupati Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Eksekutif YPDT, Jhohannes Marbun dalam keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (30/1/2019) menyebutkan, persidangan keempat ini sangat berbeda dari persidangan sebelumnya. "Kehadiran para tergugat secara lengkap sangat mengejutkan karena kemunculannya kompak dan beramai-ramai. Padahal pada persidangan sebelumnya (2 dan 3) tidak satupun yang hadir setelah dilakukan pemanggilan resmi oleh PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Anggota Tim Litigasi YPDT Try Sarmedi Saragih mengatakan, sikap tergugat pada tiga persidangan sebelumnya menjadi citra negatif. Namun pada persidangan keempat, tergugat kompak dan beramai-ramai hadir di muka persidangan. Ini menjadi pertanyaan besar. Apakah ketidakhadiran dan kehadiran tergugat sudah dirancang dan disepakati bersama?
Sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan kelengkapan data dari surat kuasa oleh kuasa hukum para tergugat. Bersamaan hal tersebut, penggugat mengajukan surat untuk menghapus 2 poin posita gugatan dan diterima oleh Majelis Hakim serta diberikan paraf. Menurut Robert, 2 poin posita tersebut tidak memiliki korelasi dengan pihak-pihak pemerintahan yang digugat.
Ketua YPDT Maruap Siahaan mengatakan kehadiran kelima tergugat (pemerintah) di persidangan sungguh diperlukan untuk melihat keseriusannya mengatasi masalah pencemaran Danau Toba. Apalagi baru-baru ini beredar berita viral tentang penemuan bangkai ikan dalam karung-karung yang ditenggelamkan ke dasar Danau Toba. Di sinilah kepedulian itu harus dimulai dari hati apalagi di dalam tindakan. Pengawasan pemerintah bertujuan untuk pencegahan, katanya.
Sidang lanjutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) yang diajukan YPDT dihadiri Kuasa Hukum Penggugat (YPDT), yakni, Robert Paruhum Siahaan, Deka Saputra Saragih, Try Sarmedi Saragih, dan Hermanto Siahaan serta didampingi Jhohannes Marbun.
Sedangkan Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Diah Siti Basariah, Sunarso, Duta Baskara dan Panitera Pengganti adalah Mardiaha.
Melengkapi informasi YPDT menggugat kelima tergugat, sekaitan adanya "pembiaran" terhadap pencemaran Danau Toba dengan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sebagai pemohon intervensi. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (12/2/2019) mendatang.