Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sudah menerapkan fasilitas libur bayar pajak (tax holiday) yang bisa dinikmati para investor. Sri Mulyani harus menjelaskan kembali apa itu tax holiday karena banyak pelaku usaha yang tidak mendapatkan informasi dengan jelas mengenai fasilitas tersebut.
"Saya harus membacanya bahwa saya mendengar kita tidak terlalu menjelaskan tax holiday dengan baik. Saya bicara dengan sektor bisnis mereka belum tahu apa itu tax holiday," kata Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan PMK 35/2018 yang berlaku sejak 29 Maret 2018, terdapat beberapa investor atau wajib pajak (WP) yang mendapat persetujuan libur bayar pajak. Adapun, ada 18 sektor industri yang bisa mendapatkan fasilitas fiskal ini.
"Tax holiday sejak Maret ke Desember 2018 kita telah terima 12tax payer dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun," ujar dia.
Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap para peserta MIF 2019 yang terdiri dari sekitar 600 investor dan 200 nasabah korporasi Bank Mandiri bisa memanfaatkan fasilitas libur bayar pajak.
"Kini kita telah capai investasi yang berasal dari berbagai negara, tujuan kita berikan peluang yang sama dengan yang di luar Jawa," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo, mengatakan sebanyak 12 wajib pajak (WP) telah mendapatkan fasilitas tax holiday.
Dia mengatakan, 12 WP itu akan menanamkan modal sebesar Rp 210,8 triliun. Negara asal investor antara lain, China, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia.
"Rencana target investasi berdasarkan permohonan Rp 210,8 triliun cukup besar," kata dia. (dtf)