Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan hoax tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu penyerahan tersangka untuk selanjutnya menetapkan tim jaksa guna menyusun dakwaan.
"Setelah, perkaranya dinyatakan lengkap, berarti JPU tinggal tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu dibuatkan surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).
Setelah surat dakwaan rampung disusun, jaksa akan melimpahkannya ke pengadilan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet sempat bolak-balik dari penyidik dan tim kejaksaan. Terakhir, polisi melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi tambahan, Rocky Gerung.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus hoax penganiayaan. Ratna kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019. dtc