Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan mulai melakukan penertiban terhadap plang merek toko yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Planng merek toko yang tidak berizin itu selanjutnya dicoret dengan menggunakan cat pilox sebagai bentuk sanksi.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Medan, Jhon Lase mengungkapkan bahwa perizinan plang merek toko sebelumnya dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Kata dia, peralihan perizinan dimulai 2018. Di mana, saat peralihan ada BP2RD menyerahkan data tentang plank merek toko yang berizin.
"Cuma kan susah mengecek mana yang berizin atau tidak, apalagi izinnya per tahun. Kalau pun pernah ada sudah mati. Makanya sebelum kami tindak ada surat peringatan lebih dahulu kami kirimkan," ujarnya saat penertiban plang merek toko di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (31/1/2019)
Meskipuj diakuinya penertiban bisa dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu. "Di Perwal dibenarkan melakukan penertiban meski tanpa ada pemberitahuan," jelasnya.
Saat melakukan penertiban, Jhon Lase sendiri sempat mendapat keluhan dari sejumlah perwakilan perusahaan yang plang merek tokonya hendak dicoret.
"Kalau tidak mau dicoret, silahkan urus izinnya. Kami ini masih memberikan toleransi, karena hanya melakukan pencoretan. Ke depan, kalau ditemukan lagi seperti ini maka plank merek tokonya akan kami sita," bebernya.