Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wakil Gubernur Sumatra Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penggeledahan kantor perusahaan kelapa sawit milik keluarganya, PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), serta rumah milik adiknya, Musa Idishah atau Dodi, di komplek Cemara Asri. Penjelasan disampaikan sekitar 2 menit seusai Ijeck salat zuhur di Masjid Agung, samping Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (31/1/2019),
Di awal wawancara, Ijeck seperti enggan mengomentari peristiwa penggeledahan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut (30/1/2019) tersebut. Dia berusaha tidak mengkaitkan dirinya dengan PT ALAM yang katanya sudah lama ditinggalkan.
"Sudah lama saya tidak di situ, sudah saya tinggalkan, sekarang saya pejabat," katanya.
Sebagai Wakil Gubernur Sumut, dia melepaskan diri dari persoalan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Langkat yang menjadi alasan penggeledahan.
Namun tidak ditegaskannya detail kapan waktu pastinya dia meninggalkan PT ALAM.
Soal alih fungsi lahan, menurutnya, semua ada aturannya seperti yang diterapkan Dinas Kehutanan. Dinas Kehutanan yang harus ditanyakan apakah yang dijalankan PT ALAM sudah sesuai atau tidak.
Kalau ternyata yang dilaksanakan PT ALAM tidak bisa, seharusnya ketentuan yang berlaku diterapkan secara seragam atau sama.
"Di lokasi sana banyak perkebunan, tidak cuma PT ALAM. Banyak juga masyarakat. Kalau memang (ketentuan) itu diberlakukan secara hukum, meratalah semuanya, kenapa hanya muncul satu perusahaan," tegasnya.
Ditanya kesediaannya jika diperiksa sebagai saksi, Ijeck tidak mengatu keberatannya. Tinggal menyesuaikan pada aturan hukum dan aturan jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Rony juga mengaku jika pihaknya sudah pernah melayangkan surat panggilan terhadap Wagubsu Musa Rajekshah dan juga H Anif atas kasus UU Kehutanan ini. Namun saat panggilan pertama dilayangkan keduanya tidak memenuhi panggilan yang dilakukan kepolisian.
"Nanti akan dilakukan pemanggilan kedua. Kapan waktunya kita belum tahu," bebernya.