Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idishah (Dody Shah), ditetapkan Polda Sumatra Utara (Sumut) sebagai tersangka, Rabu (30/1/2019), terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, yang sebelumnya menjadi petinggi di PT ALAM pun mempersilahkan wartawan mempertanyakan soal lahan itu ke Dinas Kehutanan Sumut. Menurutnya, seharusnya perlakuan hukum harus diterapkan merata ke semua perusahaan sawit dan masyarakat di lokasi itu.
"Kalau memang itu mau diberlakukan secara hukum, ya meratalah semuanya ya, coba tanyakan ke Dinas Kehutanan," kata Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, menjawab wartawan di halaman Mesjid Agung, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (31/1/2019).
Kepala Bidang Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut, Effendi Pane, mengakui jika pada kawasan tersebut terdapat beberapa titik yang masuk areal hutan produksi terbatas.
"Kami memang gak tahu persis karena kami tidak punya peta perusahaan tersebut. Tetapi bersama pihak Poldasu kemarin, kami sudah pernah turun ke lapangan untuk mengambil titik-titiknya. Dan dari hasil (tinjauan), kawasan itu masuk area hutan produksi terbatas," katanya menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (31/1/2019).
Selain PT ALAM yang dikelola Dody Shah, pihaknya mengungkapkan bahwa areal di sana yang masuk kawasan hutan perbatasan juga ada digarap sekelompok masyarakat.
"Masyarakat ada juga menggarap di situ. Tetapi kalau banyak (jumlah masyarakat penggarap) kita kan jadi tahu, tapi kondisi di lapangan ya begitu (ada digarap masyarakat)," katanya.
Sebelum dugaan kasus alih fungsi lahan oleh PT ALAM ini mencuat, diakui Pane, kalau pihaknya ada diminta Polda Sumut untuk sama-sama melakukan tinjauan sesuai instruksi Kapolda Irjen Pol Agus Andrianto.
"Kami dampingi Subdit Tipiter Poldasu waktu itu. Jadi hasil temuan kita dan tim di lapangan serta berdasarkan informasi yang diperoleh tidak hanya PT ALAM saja yang berada pada kawasan hutan terbatas tersebut, masyarakat juga ikut menggarap," pungkasnya.