Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah gencar melakukan penertiban reklame liar. Papan reklame yang tidak memiliki izin ditebang, material papan reklame pun disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kondisi ini membuat pengusahan periklanan atau advertising berbondong-bondong mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Sejak gencar penertiban, permohonan izin reklame baru meningkat tajam bahkan sudah mencapai 600 permohonan," ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Medan, Jhon Lase, di Medan, Jumat (1/2/2019).
Jhon mengaku saat ini seluruh permohonan izin sedang diperoses dan dikaji. Ia menyebut instansi yang ikut melakukan kajian terhadap permohonan izin sangat berhati-hati dalam melakukan kajian.
"Kalau SOP (standart operasional prosedur) sampai penerbitan izin kalau ketentuan telah dipenuhi semua, sekitar 21 hari kerja. Memang sejauh ini belum ada izin reklame yang kami terbitkan," paparnya.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menyebut pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame liar yang ada. Menurutnya, seluruh reklame tidak berizin akan ditebang secara bertahap.