Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dipolisikan atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp 10 miliar.
Laporan Elza dikuasakan kepada pengacaranya Asnawi P Patandjengi. Laporan teregister dengan nomor dengan nomor polisi TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum, 28 Januari 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Elza mengaku rugi sebesar Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai laporan tersebut. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya betul, (ada laporan terkait dugaan penipuan oleh Farhat Abbas)," kata Argo, Jumat (1/2/2019).
Secara terpisah, Elza Syarief enggan berkomentar terkait pelaporannya itu. Ia menyarankan bertanya ke kuasa hukum Elza mengenai kronologi kasus tersebut.
"Langsung ke lawyer saya ya," kata Elza saat dihubungi. (dtc)