Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah atau Ijeck, Kamis (31/1/2019) telah angkat bicara terkait penetapan adiknya, Musa Idishah (Dody Shah) sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
Namun menurut Ijeck, jika penetapan tersangka oleh Polda Sumut tersebut sebagai upaya penegakan hukum, tentu harusnya bersifat adil, karena tidak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) saja yang berada dikawasan itu.
Menanggapi pernyataan ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, jika tindakan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Dody berdasarkan data hukum yang lengkap.
Selain itu sebut dia, kasusnya juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Poldasu akhirnya menetapkan Direktur PT ALAM tersebut sebagai tersangka. "Kebetulan PT ALAM ini yang lengkap datanya. Makanya itu yang kita kerjakan duluan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Karenanya Tatan menjelaskan, jika masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran UU Kehutanan serupa, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Begitu juga timpal Tatan, bila Wagubsu memiliki data mengenai adanya pelanggaran lainnya, ia juga mempersilahkannya untuk memberikan informasi ke pihak Polda Sumut. "Kita bekerja profesional. Kalau ada informasi, ayo sama-sama kita tertibkan," tegasnya.
Namun Tatan mengaku, setidaknya saat ini ada 12 kasus serupa yang ditangani Poldasu Terkait alih fungsi hutan menjadi areal perkebunan di Sumut yang sedang diselidiki maupun yang sudah P21. Dimana kasusnya 6 sudah P21 dan 6 lainnya masih penyelidikan.
Ia memaparkan, kasusnya berupa alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di Wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat seluas 750 hektare. Tersangkanya berinisial S, dan kini kasusnya sudah P21 sedang tahap 2.
Kemudian, lanjutnya, di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin, dengan luas 635 hektare. Tersangkanya berinisial SBD dan kasusnya sudah P21 dan tahap 2.
Selain itu ada juga di Serdang Bedagai, yakni kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektar HPL, dengan satu tersangka dan sudah P21. Selanjutnya tutur Tatan, alih fungsi hutan seluas 250 hektar dengan jumlah 2 orang tersangka yakni J dan R, yang juga sudah P21.
"Kemudian alih fungsi hutan di kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," terangnya.
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan, lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektare. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka. "jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar pasti akan kita periksa," pungkasnya.