Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berbagai komentar di berbagai media muncul terhadap pengusutan yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan pengalihan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Pengusutan itu kemudian menetapkan Musa Idishah atau Dodi yang merupakan pemilik PT ALAM sebagai tersangka (30/1/2019).
Namun sejumlah pihak menuding polisi tidak profesional. Disebutkan ada motif lain, yakni politik, dibalik pengusutan dan penetapan Dodi menjadi tersangka. Sebab ada banyak pelaku pengalihan fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Menjadi pertanyaan kenapa hanya PT ALAM yang diusut.
Terhadap komentar miring tersebut, Polri Watch yang merupakan lembaga kinerja institusi kepolisian menyatakan ada upaya pihak tertentu yang ingin menggiring opini masyarakat agar menyalahkan dan mengecam polisi.
"Aparat kepolisian selaku penegak hukum harus bebas dari segala bentuk intervensi dan bebas dari berbagai bentuk penggiringan opini. Diharap penyidik tetap berjalan sesuai rule-nya," kata Koordinator Advokasi Polri Watch, Qudirun, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (1/2/2019).
Didampingi Ketua Polri Watch Ikhwaluddin Simatupang, Qodirun menyatakan sangat tidak mungkin penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Dodi menjadi tersangka jika tidak memiliki alat bukti yang cukup atas dugaan pidana yang tengah disidik.
Sebagai lembaga pemantau kinerja kepolisian, Polri Watch mendukung terciptanya Polri yang profesional, modern dan terpercaya.
"Mari hormati segala bentuk upaya penegakan hukum yang dijalankan oleh penyidik Polri, bilamana ada kinerja mereka yang dianggap tidak sesuai dengan track-nya, terdapat upaya-upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Seperti praperadilan,” ungkapnya.
Terang Qodirun, proses hukum jangan dikaitkan dengan persoalan politik dan jangan pula dipolitisasi. Dikawatirkan, penjahat atau pelaku kejahatan yang sesungguhnya bisa bebas dan bersembunyi dibalik isu-isu politik tersebut.
Sebagaimana diketahui, usai melakukan penggeledahan di kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli No. 14-16 Medan dan di rumah pribadi Dodi di Komputer Cemara Asri, polisi menetapkan Dodi sebagai tersangka. Akibat tuduhan mengalihkan hutan produksi terbatas milik negara di Langkat menjadi perkebunan sawit. Kendati demikian adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah tersebut tidak ditahan.
"Polisi memang punya hak menahan atau tidak. Diasumsikan Dodi tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melakukan tindak pidana sehingga tidak ditahan, ujar Qudirun.